Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Patroli Siber kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran konten yang melanggar hukum di dunia maya.
Kali ini Satgas Patroli Siber menangkap empat pelaku penyebar konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, sadism, masochism).
Keempat orang itu berinisial AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan keempat orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Baca: Ustaz Al Habsyi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan KDRT
AM ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).
NH ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Untuk AM ini bertugas sebagai Master 1 yang mempunyai akun Facebook Emir JKT (mas.e.maulana.5) dengan sudah menikahi anak 2. Kalau NH itu sudah nikah juga anak 1, yang berperan sebagai Slave 1," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Untuk barang bukti yang telah disita polisi terhadap AM dan NH berupa dua unit handphone beserta satu buah memory card dan 11 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut. masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, dan alat pecut.
Baca: Ketua KPK Janji Segera Umumkan Nama Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Setelah menangkap AM dan NH, lalu polisi melakukan pengembangan dan ditangkaplah RH dan ER, Rabu (8/11/2017).
RH ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat dan ER ditangkap di Tambun, Bekasi.
"RH ini berperan sama seperti AM yaitu sebagai Master atau Master 2. Dan untuk ER itu berperan sebagai Slave 2," ujarnya.