News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Korupsi Bakamla

Sidang Lanjutan Kasus korupsi Pengadaaan Alat Monitoring Satelit

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).

Laporan Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa                                                

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).

Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. membuka sidang kasus lanjutan pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus proyek pengadaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 “Sidang saya nyatakan dibuka dan  terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sidang diawali dengan pemanggilan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Selanjutnya Brigjen TNI Deddy Suryanto memerintahkan Oditur yang pimpin oleh Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum  untuk menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan karyawan PT. Merial Esa  yaitu saudara Danang Sriradityo Hutomo dan Slamet Tripono. Setelah masuk ke ruang sidang, selanjutnya saksi di sumpah sesuai dengan  agama masing-masing, kemudian keduanya diminta kesaksiannya secara bergantian di ruang sidang.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas semua keterangan yang diberikan oleh kedua saksi, kemudian Hakim menutup sidang pada pukul 14.30 dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 14 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini