TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Laporan polisi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan melakukan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian. Atau penghinaan terhadap golongan tertentu pada pidato HUT PDI Perjuangan 10 Januari 2017 lalu ke Polda Jawa Timur, Rabu (8/11/2017) kemarin sebagai sesuatu tindakan hukum yang patut dicurigai.
Sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam pilkada Jawa Timur.
"Peristiwa pidato Ketua Umum PDI Perjuangan pada HUT PDIP ke 44 telah terjadi 11 bulan lalu, tetapi mengapa baru dilaporkan 8 November 2017 ketika tahapan pilkada Jatim baru dimulai digelar," Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan, Kamis (9/11/2017).
Basarah meminta kepada segenap kader-kader PDIP se Jawa Timur dan seluruh Tim Pendukung Saifulloh Yusuf dan Abdullah Azwar Anas sbg Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk menciptakan instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobarkan isu SARA.
"Kami dapat memahami, dalam sistem negara hukum Indonesia, memang benar tiap-tiap warga negara dan masyarakat dapat melaporkan siapapun ke Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Basarah.
Namun, Basarah menegaskan tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polri ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur-unsur pidananya. Apalagi jika laporan polisi tersebut didasari motif menimbulkan masalah SARA yang dapat menciptakan konflik sosial di masyarakat.
"Kami percaya sepenuhnya, Polda Jawa Timur akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini sehingga tidak berkembang menjadi masalah sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujarnya.
"Mari sama-sama kita cipatakan pilkada Jatim yang aman, tertib dan damai dengan tetap menjaga persaudaraan kebangsaan kita bersama," Basarah menegaskan kembali.