News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wasekjen Golkar: Warga Baduy Sambut Gembira Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Suku Baduy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pencantuman kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selama ini warga Baduy yang berkepercayaan Sunda Wiwitan telah lama memperjuangkan pencantuman identitas itu dalam KTP.

Hal itu terungkap dalam dialog dalam rangka reses Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, yang disampaikan Jaro Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar, Lebak Banten, pada Rabu (8/11/2017).

Baca: Anak Buah John Kei Tewas Saat Menyerang Napi Terorisme

"Selama ini dalam kolom agama KTP kami tidak pernah dicantumkan agama kami. Padahal kolom agama kami juga penting dicantumkan karena kami diakui" kata Saidi.

Menanggapi atas keputusan tersebut, Ace Hasan mengatakan bahwa keputusan itu harus kita hormati. MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara

"Semua warga negara Indonesia memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing," kata Wakil Sekjen Partai Golkar ini dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/11/2017).

Menurut Ace, pencantuman kepercayaan dalam KTP warga negara Indonesia merupakan bentuk pengakuan negara (state recognition), atas perlindungan terhadap kepercayaan WNI tanpa diskriminasi selain enam agama yang diakui oleh negara.

Dirinya menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjutinya.

"Kolom agama dalam KTP bagi penganut kepercayaan harus dicantumkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Setelah disahkan penganut aliran kepercayaan selain enam agama resmi yakni Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu, bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini