News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

28 Aktivis Kirim Surat kepada Kapolri untuk Hentikan Kasus Hukum Penyebar Meme Setnov

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 pegiat media sosial dari berbagai latar belakang pekerjaan (seniman, aktivis, psikolog, pegiat literasi dll) mengirimkan surat kepada Kapolri.

Surat tersebut berisi permohonan untuk "Hentikan Proses Hukum Penyebar Meme Kritik Terhadap Setya Novanto, selaku Pejabat Publik".

Surat ini dikirimkan sebagai respon atas penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizzqi pengguna sosial media pada 31 Oktober 2017 lalu karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dyan melalui akun @dazzlingdyann menggunggah meme satir lewat instagram berupa gambar ketua DPR. Selain Dyan, terdapat 32 akun media social yang juga dilaporkan oleh kuasa hukum dari Setya Novanto dengan pasal karet dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut isi surat tersebut: 

Kepada Yth.
Bapak Jenderal Polisi Tito Karnavian
Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Hal: Hentikan Proses Hukum untuk Penyebar Meme Kritik
Terhadap Setya Novanto, selaku Pejabat Publik

Dengan Hormat,
Bapak Tito Karnavian, kami mendoakan semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas. Melalui surat ini kami masyarakat Indonesia, khususnya yang aktif disosial media atau biasa disebut warganet ingin menyampaikan aspirasi.

Keluhan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizzqi, oleh aparat Kepolisian pada 31 Oktober 2017 lalu karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dyan melalui akun @dazzlingdyann menggunggah meme satir lewat akun sosial media instagram berupa gambar ketua DPR. Selain Dyan, terdapat 32 akun media social yang juga dilaporkan oleh kuasa hukum dari Setya Novanto dengan pasal karet dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meme yang diunggah oleh Dyan maupun banyak warganet dan menjadi viral di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook) sebaiknya dilihat konteksnya. Meme tersebut merupakan kritik yang spontan atas peristiwa tidak hadirnya Setya Novanto - sebagai tersangka korupsi Proyek E KTP – memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit dan fotonya sakitnya menjadi viral. Namun setelah status tersangkanya dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar melalui Praperadilan, Setya dikabarkan kembali sembuh dan beraktivitas seperti biasa.

Apa yang dilakukan Dyan dan banyak orang melalui meme merupakan kritik dan bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap proses penegakan hukum yang terkesan tidak berdaya terhadap pejabat publik. Sebagai seorang pejabat publik dan sekaligus wakil rakyat seperti Setya Novanto seharusnya bisa memilih mana kritik dan mana hasutan atau penghinaan. Pejabat publik juga siap menerima kritik dan bukan justru sebailknya malah melaporkan pengkritiknya dengan pasal karet pencemaran nama baik. Pembungkaman terhadap kritik atau kriminalisasi terhadap pengkritik merupakan ancaman bagi demokrasi.

Kami percaya aparat Kepolisian di bawah pimpinan Bapak Tito Karnavian tentu bisa lebih bijak melihat duduk persoalan dalam kasus ini. Demi menjunjung tinggi demokrasi dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, maka Kami meminta Bapak Kapolri berserta jajarannya untuk tidak melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Dyan mapun para terlapor lainnya (tersangka/terduga kasus pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto).


Hormat Kami,
Pegiat Media Sosial Pro Demokrasi

 1. Alissa Wahid (Psikolog)
2. Alit Ambara / Nobodycorp. (Seniman)
3. Ananda Sukarlan (Komponis)
4. Andreas Harsono (Aktivis HAM)
5. Andi Malewa (Aktivis Sosial)
6. Eddi Brokoli (Seniman)
7. Enda Nasution (Koordinator Gerakan #Bijakbersosmed)
8. Eric Sasono (Kritikus Film)
9. Ervyn Kaffah (Aktivis Anggaran)
10. Gita Putri Damayana (Peneliti Hukum)
11. Iman Brotoseno (Penulis dan Pembuat Film)
12. Iman Sjafei (TV Show Presenter)
13. JJ Rizal (Sejarawan)
14. John Muhammad (Arsitek)
15. Maman Suherman/Kang Maman (Pegiat Literasi)
16. Mice / Mice Cartoon (Seniman)
17. Mike Marjinal (Seniman)
18. M. Reza / Komikazer (Seniman)
19. Najip Hendra (Pegiat Media Advokasi Kependudukan)
20. Nanang Syam (Pencinta Alam)
21. Nisa Rizkia (Pegiat Literasi)
22. Nisrina Nadhifa (Aktivis HAM)
23. Roy Thaniago (Peneliti Media)
24. Rian Ryadi / The Popo (Seniman)
25. Sigit Wijaya (Pegiat Seni)
26. Ulin Yusron (Freelance Sosial Media)
27. Wicaksono "Ndoro Kakung" (Jurnalis - Blogger)
28. Yati Andriyani (Aktivis HAM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini