TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri menghentikan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang diduga membuat surat pencegahan palsu atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
"Kami sependapat dengan Jokowi bahwa Kepolisian menghentikan penyidikan perkara ini jika Kepolisian tidak menemukan bukti," ujar Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).
ICW pun menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK adalah, surat pemintaan larangan bepergian keluar negeri untuk Setya Novanto yang dikeluarkan setelah putusan praperadilan.
Baca: Ini Percakapan Terakhir Dokter Lety Sebelum Ditembak Suami
Presiden Joko Widodo bicara mengenai langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
"Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi kepada pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.
Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.
"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.