News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Ketua Komisi III: Sama Sekali Tak Ada Unsur Intervensi Presiden Jokowi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai sama sekali tidak ada unsur intervensi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.

Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.

Termasuk menurut Politikus Golkar ini, ketika memerintahkan Polri tidak meneruskan penyelidikan jika tidak ada bukti dan fakta hukum dalam kasus tersebut.

Baca: Setya Novanto Berterimakasih Kepada Jokowi SPDP KPK Tetap Dilanjutkan

"Menurut saya pernyataan Presiden Jokowi normatif saja. Sama sekali tidak ada unsur intervensi karena kalimatnya kan jelas, “jangan diteruskan jika tidak ada bukti," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).

Kalau dibaca ketentuan yang berlaku, lanjut dia, apa yang disampaikan Jokowi itu merupakan perintah hukum atau perintah Undang-undang (UU).

Karena memang tegas dia, mana mungkin bisa tanpa bukti dan fakta hukum yang jelas suatu kasus bisa terus dipaksakan berjalan.

Kalau itu yang terjadi kata dia, kasus itu harus dihentikan atau SP3.

"Tapi kalau buktinya lengkap dan jelas, ya sebaliknya. Harus diteruskan tanpa terkecuali," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 2 komisioner KPK ini menjadi gaduh, imbuhnya, itu karena adanya pihak atau kelompok-kelompok yang mencoba mengail di air keruh.

"Padahal inikan peristiwa hukum biasa. Ada laporan, diproses. Kalau tidak terbukti ya dihentikan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini