News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Lukman Tak Permasalahkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta di asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017). Sebanyak 386 jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta diberangkatkan, total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin tidak mempermasalahkan putusan MK mengenai aliran kepercayaan dapat diisi dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Kata dia, hal itu justru sebagai bentuk adanya kebebasan beragama dan menganut kepercayaan di Indonesia.

"Ini baik untuk sebagian masyarakat Indonesia yang menginginkan penganut atau penghayat kepercayaan bisa ditulis dalam kolom agama di KTP," jelas dia kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Baca: Khofifah Selalu Menangis Saat Dengar Lagu Ibu, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Lukman mengatakan sejauh ini, putusan Mahkamah Konstitusi yang dipahami dirinya adalah sebatas mengisi kolom agama dengan kepercaayaan yang dianut oleh penghayat tertentu.

Sehingga, kata dia, belum ada tugas tambahan kepada negara untuk menyiapkan hal selain memberikan keleluasaan penganut kepercayaan menuliskan kepercayaannya di dalam kolom agama.

"Belum ada tugas tambahan. Jika nantinya ada mempersiapkan guru untuk suatu kepercayaan, maka akan kami lihat dulu kebutuhannya seperti apa. Kepercayaan ini kan luas sekali," ujar Lukman.

Baca: Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Khianati Perjuangan Para Pahlawan

Sementara mengenai berapa banyak aliran kepercayaan di Indonesia, Politikus PPP itu mengatakan, database ada di kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Proses selanjutnya akan ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kemdikbud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini