News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nazaruddin Kembali Tolak Panggilan Jaksa KPK Karena Alasan Kesehatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

 Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum kembali gagal menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Nazaruddin sebenarnya dijadwalkan untuk bersaksi untuk terdakwa pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Publik Diminta Tidak Beranggapan Adanya Laporan terhadap Pimpinan KPK Sebagai Pelemahan

Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana mengatakan Nazaruddin masih dalam kondisi sakit bersasarkan informasi dari petugas yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca: KPK Periksa Tujuh Saksi, Semuanya Anak Buah Taufiqurrahman di Pemkab Nganjuk

"Kondisi masih sakit. Kita minta surat sakit dikirim via WA (aplikasi pesan Whatsapp)," kata Eva di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Menanggapi ketidakhadiran Nazaruddin, hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar meminta agar JPU KPK mengusahakan menghadirkan Nazruddin.

Ini adalah kali ketiga Nazaruddin tidak memenuhi panggilan Jaksa.

Baca: Hari Ini, KPK Periksa Kepala Dinas PU Tegal

Pada persidangan pekan lalu, jaksa sempat meminta penetapan dari majelis hakim untuk menjemput paksa Nazaruddin.

Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan karena Nazaruddin beralasan sakit.

Hakim khawatir Nazaruddin dijemput paksa namun malah tidak bersedia diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini