News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Dukung Koperasi Kredit Jadi Holding

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Anggota Koperasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi pembentukan Koperasi Kredit (Kopdit) menjadi holding usaha.

Hal itu pun dilaksanakan oleh Kosayu (Malang), Koperasi Kredit CU Sawiran (Pasuruan), dan Koperasi Kredit Kubu Gunung Tegaljaya (Bali), dengan mendirikan PT Persaudaraan Jaya Mandiri.

Deputi Bidang pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati menjelaskan holding koperasi kredit bagian dari strategi pengembangan usaha dan diversifikasi usaha.

Baca: Menghindar Pungutan Pajak Disebut Kejahatan Moral

Hal ini dilakukan melalui kerjasama jaringan dan kemitraan usaha dengan para anggota koperasi.

"Selain itu, juga untuk memperkuat modal Kopdit untuk kegiatan layanan simpan pinjam dengan menjaga likuiditas sebagai jaringan kerjasama Apex," ujar Yuana Sutyowati, Sabtu (11/11/2017).

Menurut Yuana pembentukan holding antara koperasi secara aspek legal bisa berbentuk badan hokum koperasi atau PT. Karena Yuana menegaskan manfaat dari holding ini banyak.

"Selain untuk pengembangan usaha dari Kopdit-Kopdit, juga untuk meningkatkan posisi tawar Kopdit saat berhadapan dengan mitra usaha," jelas Yuana.

Yuana optimis langkah membentuk holding usaha akan berjalan sukses karena ketiga Kopdit itu merupakan koperasi yang berkinerja baik.

Hal itu dibuktikan dengan rata-rata jumlah anggotanya antara 5000 hingga 6000 orang anggota setiap koperasinya.

Baca: Ketua Fraksi PKS Tegaskan Ulama dan Santri Sangat Cinta NKRI serta Pancasila

Apalagi, lanjut Yuana, para anggota ketiga koperasi sebagian besar merupakan usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha beraga di banyak bidang.

Diantaranya, bidang pertanian, jasa pariwisata seperti homestay, kuliner, warung ritel, hingga produk makanan dan minuman.

“Mereka memang harus membentuk sebuah holding usaha berbentuk PT untuk mengembangkan usaha di bidang lain, karena layanan Kopdit kepada para anggotanya sebatas akses finansial berupa simpan pinjam," papar Yuana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini