News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ingin Bahas Kasus Ketua KPK, Ormas Sayap Partai Golkar Gagal Temui Kapolri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Ormas partai Golkar mendatangi Mabes Polri di Jakarta, Senin (13/11/2017), guna memberikan dukungan kepada Polri menuntaskan kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat sayap Partai Golkar menyambangi Mabes Polri pada pagi ini, Senin (13/11/2017).

Tujuan mereka adalah untuk menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam memberi dukungan dalam penuntasan kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang.

Ormas tersebut diantaranya AMPG, Baladika Karya, Soksi, MKGR, Al-Hidayah, Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah.

"Tujuan kami ke sini pertama untuk memastikan bahwa Polri harus konsisten dan terus melakukan proses hukum terhadap peristiwa adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK," ujar Mustafa M Radja, mewakili pimpinan Ormas Golkar, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2017).

Baca: Pengamat: Sudah Waktunya Golkar Tunjuk Pengganti Setya Novanto

Namun mereka tidak mampu bertemu dengan Tito, karena mantan Kapolda Metro Jaya tersebut sedang berada di Ambon menghadiri acara peringatan Hari Ulang Tahun Brimob.

Radja memastikan bahwa dirinya akan melakukan komunikasi dengan organisasi lain agar Polri serius menangani kasus ini.

"Kami akan melakukan kembali komunikasi yg lebih besar dengan seluruh elemen organisasi kepemudaaan lainnya untuk meminta bersama agar Polri tidak ragu memproses hukum yang sedang terjadi," tegas Radja.

Seperti diketahui kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya oleh Ketua DPR, Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini ditingkatkan statusnya sejak 7 November 2017 lalu.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli selain melaksanakan gelar perkara sebelum akhirnya meningkatkan ke penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini