News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kemenhub

Kasus OTT Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kepala Pelabuhan Laut Batam Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (3/10/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB), Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub nonaktif.

"Tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka ATB, yakni Bambang Gunawan, Kepala Pelabuhan Laut Batam, Putut Sutopo, Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar muat Indonesia (APBMI), dan Hesti ekawati, Kepala Bidang Logistik Distrik Navigasi Tanjung Priok," kata Febri, Senin (13/11/2017).

Baca: Misbakhun Pastikan Program Bantuan Bank Indonesia Bermanfaat bagi Masyarakat

Dalam kasus yang diawali dengan OTT pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Adiputra Kurniawan diduga menyuap Antonius Tonny Budiono di dua proyek berbeda yakni pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.

Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 1,174 miliar. Adiputra sendiri telah dilakukan pelimpahan tahap dua dan sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini