Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi mengajukan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait hak dari tersangka terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945.
Baca: Pimpinan KPK Bantah Bertemu dan Lakukan Negosiasi Dengan Setya Novanto
Fredrich menuturkan, pihaknya berharap agar mahkamah segera menyidangkan dua pasal yang diujikan pihaknya tersebut.
Hal itu agar tidak ada multitafsir dari pasal yang diuji materi tersebut.
"Kami berharap untuk segera disidangkan untuk tidak jadi suatu kasus yang gantung dalam hal ini masyarakat nanti akan bingung sebenarnya yang benar siapa," kata Fredrich di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Baca: Andi Narogong Berkonflik Dengan Pelaksana Proyek e-KTP Demi Jatah Setya Novanto Rp 100 Miliar
Fredrich mencontohkan, DPR memiliki keyakinan bahwa pansus adalah hak konstitusional daripada lembaga perwakilan rakyat itu.
Namun, kenyatannya KPK menyatakan tidak menanggapi dan malah memberi statement bahwa komisioner menunggu putusan MK untuk putuskan hadir atau tidaknya ke pansus.
Baca: Soal Poster JR Saragih dan Mumtaz Rais Untuk di Pilgub Sumut, Amien Rais: Yang Buat Gendeng
"Kalau dia bisa menyatakan sikap dengan diri dia sendiri bahwa menunggu putusan MK, maka klien kami juga wajib diberlakukan sama dengan dirinya. Kalau tidak berarti pilih kasih, mau menang sendiri," tuturnya.
"Hukum adalah panglima daripada NKRI. Itulah yang saya minta disadari dan menghormati hukum," katanya.