Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap tegas menghadapi manuver Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menghindari pemanggilan penyidik.
"Kalau ini sudah panggilan sebagai saksi yang ketiga kali harusnya KPK tegas, panggil paksa," kata pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Senin (13/11/2017).
Baca: Fadli Zon Nilai Aksi Kelompok Bersenjata di Papua Sudah Mengarah Pada Tindakan Terorisme
Alasan mangkir karena harus ada ijin tertulis Presiden pun menurut Yenti, tidak relevan.
Karena pasal 245 ayat (3) UU MD 3 jelas menyebutkan bahwa ijin Presiden diperlukan kalau tidak terkait tindak pidana khusus.
Sedangkan korupsi masuk kategori tindak pidana khusus.
Baca: Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP
"Jadi tidak perlu Ijin Presiden, apalagi kok aneh ya DPR kok minta imunitas apalagi terkait perkara korupsi," ujar Yenti.
Yenti pun mengatakan Setya Novanto dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas pribadi meskipun yang bersangkutan adalah ketua DPR.
Jadi aneh juga menurutnya, kalau surat menyurat ke KPK pakai kop DPR, karena kasus ini bukan kepada ketua DPR tapi Setya Novanto sebagai pribadi.
Baca: Pengamat Nilai KPK Mempermalukan Diri Sendiri Ketika Setya Novanto Kembali Mangkir
"Dengan menggunakan kop DPR berarti menyeret DPR, itu kan lembaga perwakilan rakyat, bukan milik pribadi atau partai," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya bisa memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Hal ini menyusul sikap Novanto yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Baca: Begini Kata Zulkifli Hasan Soal Status Tersangka Setya Novanto
"Kalau panggilan ketiga tidak hadir, KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Laode pun menegaskan KPK akan memanggil paksa Setya Novanto apabila terpaksa.
Namun, ia berharap Novanto bisa kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kalau seandainya terpaksa iya (dipanggil paksa), tapi saya kira beliau ini kan dipanggil sebagai saksi. Kita berharap beliau hadir tanpa harus dipanggil paksa," kata dia.
Baca: Lusa, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Laode juga menegaskan KPK tidak perlu mendapatkan izin Presiden untuk memanggil Novanto.
Setya Novanto kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/11/2017).
Ini adalah ketiga kalinya Novanto mangkir diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto beralasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa dirinya.
Alasan serupa juga sempat digunakan Novanto pada pemanggilan sebelumnya.