Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menjamin pemerintah tidak akan menyalahgunakan data pelanggan kartu telepon.
Dia memastikan tujuan registrasi kartu telepon hanya untuk kepentingan negara. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam registrasi kartu telepon, pertama, keamanan negara, kedua, perlindungan pelanggan, dan ketiga, mengenal nasabah.
Menurut dia, tidak ada kaitan pencalonan presiden pada pemilihan presiden (pilpres) 2019 dengan registrasi kartu telepon tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri sampai Jumat (10/11/2017) ada 54 juta orang sudah registrasi ulang kartu telepon. Data itu masih dapat bertambah lagi sampai batas waktu registrasi sampai Februari 2018.
"Ini tujuan besar, tidak ada untuk kepentingan politik. Tidak ada kaitan. Pencalonan presiden berbasiskan partai politik atau gabungan partai politik. Tidak ada untuk data calon perseorangan," tutur Zudan, Minggu (12/11/2017).
Melalui registrasi kartu telepon, kata dia, pemerintah juga dapat meminimalisir upaya penyebaran informasi hoax. Pada umumnya, penyebaran informasi tidak benar itu disebarkan melalui aplikasi media sosial, seperti WhatsApp.
"Tetapi minimal kita itu melakukan tindakan untuk meminimalisasi. Itu paling cepat lewat grup WA, foto, Link itu cepat sekali. WA, Line, Telegram itu basis adalah nomor seluler. Itu yang ingin kita peroleh. Tujuannya ke sana," kata dia.
Untuk kartu pasca bayar, menurut dia, tidak perlu meregistrasi ulang kartu. Hal ini karena sebelum berlangganan kartu pasca bayar, pelanggan sudah diminta menunjukkan sejumlah hal, seperti KTP dan slip gaji.