News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Mengganggu Kinerja DPR

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menyerahkan kepada lembaga penegak hukum terkait kembali ditetapkannya Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi pimpinan tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak yang menangani, di sini adalah KPK, tentunya pimpinan menyerahkan sepenuhnya ke KPK dan proses hukum yang ada," kata Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurutnya, meskipun sudah dua kali ditetapkan menjadi tersangka, hal itu tidak berpengaruh terhadap kerja dan kinerja DPR.

"Tentunya setelah ini pimpinan kan di dalam keputusannya itu kolektif kolegial sehingga kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak akan menjadi kekurangan-kekurangan. Karena keputusan di dalam pimpinan DPR ini adalah kolektif kolegial," katanya.

Baca: Lagi-lagi Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Harus Izin Presiden

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjelaskan, yang penting adalah jika empat wakilnya bisa hadir dalam rapat-rapat DPR.

"Karena di dalam rapat paripurna kan minimal dua orang pimpinan dan untuk rapat pimpinan DPR (minimal) tiga orang," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, lima hari sudah beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentersangkakan Setya Novanto (SN) di kasus korupsi e-KTP.

Akhirnya hari ini, Jumat (10/11/2017) sore, KPK melalui Wakil Ketua, Saut Situmorang mengumumkan secara resmi, Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP.

Ini adalah kali kedua Ketua DPR RI itu menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.

Sebelumnya Setya Novanto juga telah tersangka namun status hukumnya gugur lantaran menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Khofifah Masih Simpan Nama Calon Pendampingnya di Pilgub Jatim

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Saut Situmorang.

Dalam proses tersebut, lanjut Saut Situmorang, telah disampaikan permintaan keterangan pada Setya Novanto sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan karena pelaksanaan tugas kedinasan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik, penyelidik dan penuntut melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017 dan kembali menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 untuk tersangka SN," kata Saut Situmorang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, diungkapkan Saut Situmorang, KPK telah mengantarkan surat SPDP pada Setya Novanto pada 3 November 2017 di kediaman Setya Novanto, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini