News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

PDIP: Presiden Jokowi Tak Mungkin Intervensi KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (13/11/2017). Demonstran mendesak KPK segera menangkap dan menahan Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan angkat bicara soal Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang membocorkan cerita antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto mengaku kepada Fahri, ada informasi dari seseorang terkait penetapan status tersangka kepadanya, merupakan permintaan dari Presiden Jokow Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Namun Fahri mengatakan, tidak tahu pasti siapa pihak yang menyampaikan informasi tersebut kepada Novanto.

Ia menegaskan informasi itu merupakan pengakuan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Bahkan, kata Fahri, ada pimpinan KPK yang menyebut kredibilitasnya dipertaruhkan jika tidak berhasil menjebloskan Novanto ke penjara.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen tegaskan Presiden Jokowi tidak akan pernah mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Baca: Dirjen Dukcapil Pastikan Sediakan Blangko e-KTP untuk Penghayat Kepercayaan

Karena KPK adalah lembaga independen dan kredibel dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi di tanah air hingga saat ini.

"Presiden Jokowi saya tahu persis, tidak mungkin mencampuri urusan seperti itu," tegas Politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Selasa (14/11/2017).

Untuk itu dia membantah tudingan Presiden Jokowi memesan kepada KPK agar Novanto menjadi tersangka. Tapi, KPK pasti mempunya dasar dan bukti kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saya yakin bukan model pesan-pesan seperti itu," ujar anggota Komisi I DPR RI ini.

Pimpinan KPK pun menepis tudingan pesanan Presiden Jokowi dan JK serta yang menyebut kredibilitasnya dipertaruhkan jika tidak berhasil menjebloskan Novanto ke penjara.

"Nggak adalah, masa Presiden menitipkan ke KPK. Kan tidak bisa seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai Seminar Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam, Senin (13/11/2017).

Ia memastikan Novanto bisa dipanggil paksa, jika tidak memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan KPK. Pemanggilan paksa itu sesuai undang-undang yang berlaku.

Prosedur jemput paksa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur, jika saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, penyidik bisa menjemput paksa saksi tersebut untuk pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini