News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fraksi PAN DPR Mulai Bersikap: Kalau Novanto Mangkir Lagi Hari Ini, Panggil Paksa Saja!

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yandri Susanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto meminta kepada Ketua DPR Setya Novanto untuk datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi panggilannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"‎Saya sarankan kepada Pak Setya Novanto datang saja, tapi mungkin beliau akan datang, kalau tidak (datang) panggil paksa saja," ujar Yandri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Yandri yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PAN‎ berharap Novanto sebagai pimpinan DPR untuk memberikan contoh sebagai pejabat publik yang baik kepada masyarakat maupun anggota DPR lainnya.

"Tidak perlu banyak alasan, hak imunitas, saya kira kurang pas dan yang saya khawatirkan justru malah mencederai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini," tutur Yandri.

Menurut Yandri, hak imunitas memang dimiliki seluruh pimpinan maupun anggota DPR, tapi hal tersebut tidak berlaku untuk kasus terkait teroris dan korupsi, dimana Novanto saat ini diduga melakukan korupsi proyek e-KTP.

"Kasih kesempatan kepada KPK, KPK juga sudah menyampaikan surat kepada Pak Setya Novanto untuk mengklarifikasi, memberikan keterangan dan tidak perlu takut, sampaikan apa adanya," ujar Yandri.

Baca: Empat Kawanan Gasak Minimarket di Pondok Cabe, Dua Tewas Sisanya Ditangkap Hidup-hidup

Baca: Kalau Jatuh Miskin, Bill Gates Ingin Piara Ayam

‎Sementara terkait salah satu alasan Novanto tidak menghadiri panggilan KPK karena masih menunggu uji materi Pasal 20 A Ayat 1 dan 2 UU KPK, yang dilayangkan kuasa hukumnya, dinilai Yandri suatu yang sangat berbeda dan tidak bisa dijadikan alasan mangkir.

"Tidak ada hubungannya, antara proses KPK dan proses MK, ini suatu berbeda, jadi tidak bisa lembaga satu menyandera lembaga lain, tidak perlu banyak alasan," papar Yandri.

‎Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai korupsi e-KTP yang telah ditetapkan kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini