TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik proses pemilihan pejabat eselon satu Kejaksaan Agung yang tidak melalui proses seleksi.
Menurut Boyamin, Wakil Jaksa Agung termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
Kemudian, Jamdatun serta Jamintel adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sehingga pengisiannya harus berdasarkan Panitia Seleksi.
Sebagaimana diketahui, hari ini Jaksa Agung telah melantik Arminsyah menjadi Wakil Jaksa Agung, Loeke Larasati menjadi Jamdatun dan Jan Marinka sebagai Jamintel.
"Kami sangat kuatir dengan pengisian tanpa Pansel ini maka kedepannya tidak akan memajukan Kejagung khususnya penyelenggaraan birokrasi Kejagung yg bersih bebas KKN," ujar Boyamin melalui rilis resmi.
Boyamin mengungkapkan bahwa Panitia Seleksi tahapannya harus membuat pengumuman rekruitmen, pendaftaran, seleksi, dan hasil ranking tiga teratas diajukan kepada Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden.
JPT Utama dan Madya di Kejagung tidak termasuk yang dikecualikan sehingga untuk Waja dan eselon 1A dan 1B tetap harus lewat Pansel secara terbuka.
Baca: Warga Pulau Pari Ajukan Banding Soal Pemerasan Wisatawan
Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Anies-Sandi Tak Beri PMD Kepada BUMD
Dirinya yakin bahwa dengan Pansel semestinya akan mendapat pejabat yang kompeten karena dari hasil kompetisi yang terbuka.
Sehingga menutup peluang hanya berdasar kesenangan dari Jaksa Agung untuk disodorkan kepada Presiden.
"Meskipun Jaksa Agung bisa berdalih tidak perlu Pansel karena pengisian jabatan tersebut adalah berdasar Undang Undang Kejaksaan, namun apapun PP 11 tahun 2017 telah berlaku dan Kejagung tidak dikecualikan," tambah Boyamin.
Boyamin mengatakan bahwa mestinya Jaksa Agung punya semangat untuk mendapat pejabat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang akan mudah didapat berdasar Pansel terbuka.