TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang nasabah melaporkan perusahaan asuransi, PT AXA Financial Indonesia ke Polda Metro Jaya karena diduga mempersulit proses pencairan klaim.
Laporan tersebut dilayangkan oleh nasabah bernama Tri Laksono Sumantri dan terdaftar dengan nomor LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2017.
Tri menjadi peserta asuransi Maestro Elit Care pada AXA Financial Indonesia sejak 23 Agustus 2012. Namun klaimnya ditolak pada Desember 2016. Akibatnya, Tri merugi mencapai Rp 500 juta.
"Saya menjadi peserta asuransi Maestro Elite Care AXA dengan plan silver yang katanya tipe asuransi elite. Preminya saja Rp 28 juta setiap tahun. Tapi terus terang saya merasa tertipu perusahaan itu," ujar Tri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/11/2017).
Tri divonis mengidap kanker kelenjar getah bening stadium tiga pada 14 Desember 2016.
Ia kemudian berobat dan mendapatkan perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta dengan jaminan pembiayaan asuransi AXA.
"Ketika mulai dirawat di rumah sakit itu, saya serahkan kartu member AXA saya, diterima oleh pihak Rumah Sakit Siloam. Tapi setelah dirawat beberapa lama, secara sepihak AXA menolak meng-cover biaya perawatan saya," ujar Tri.
Baca: Terbukti Korupsi Rp 7 Miliar, Anggota DPR RI Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara
Tri menuturkan, AXA beralasan penyakit kritis yang dideritanya harus ditelusuri selama 60 hari ke depan.
Menurut Tri, dalam klausul tidak pernah ada disebutkan soal penyakit-penyakit kritis.
Karena penyakit kanker kelenjar getah beningnya semakin parah, Tri akhirnya memutuskan berobat ke Singapura pada 2 Maret 2017. Lalu pada 29 April 2017 Tri pindah berobat ke Malaysia.
"Total saya menghabiskan biaya sekitar Rp 500 juta untuk biaya berobat di Siloam, Singapura, dan Malaysia. Semua lengkap dokumennya, tapi sampai saat ini nggak ada sama sekali pergantian atau perhatian sedikit pun dari AXA," kata dia.
Pihaknya mengaku telah dipanggil AXA pada 27 Juli 2017. Namun pertemuan itu tak melahirkan solusi. Hingga akhirnya Tri melaporkan kasus tersebut ke polisi dan mengajukan gugatan perdata setelah samasi yang sempat dilayangkan tak mendapat respons baik.
Dalam laporan ini, pihak AXA diduga telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.