Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, menghormati putusan satu tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani.
Buni Yani divonis terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan ujaran kebencian, juga menyebarkan dan mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
"Meski kita juga memahami bila ada rasa keadilan yang terusik. Putusan ini mengesankan, hukuman untuk pemanipulasi dan perekayasa ujaran kebencian, pemicu kebangkitan politik SARA, ringan-ringan saja," kata Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11/2017).
Baca: Mengarak Bugil Sepasang Kekasih, Ketua RT dan RW Tersangka
"Sementara yang terbukti telah bekerja keras, menjadi korban kepicikan, justru lebih berdosa dan menderita," tambahnya.
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengimbau kepada semua pihak untuk menjadikan kasus Buni Yani sebagai pelajaran.
"Bahwa keadilan masih belum menjiwai sistem peradilan kita. Kalau diteruskan kasusnya akan menimbulkan kegaduhan, yang dikhawatirkan hanya melayani dahaga politik mereka yang berjualan isu SARA," kata Hendrawan.
Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu, di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.