News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Komisioner Baru Komnas HAM Sedang Kaji 9 Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi Calon Anggota Komnas HAM menghasilkan 14 (empat belas) orang kandidat di Jakarta, Selasa (14//11/2017). Yang kemudian mengikuti tahap uji kelayakan di DPR RI, Komnas HAM telah memiliki 7 (tujuh) orang Anggota untuk memimpin lembaga ini selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. TRIBUNNEWS/BAGAS SYAFII

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh komisioner baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diketuai Ahmad Taufan Damanik mengaku sedang mempelajari 9 dokumen pelanggaran HAM berat baik di masa lalu maupun di atas tahun 2000.

Hal itu terungkap saat ketujuh komisioner periode 2017-2022 ditanyai bagaimana komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk peristiwa 1998.

“Ada sembilan berkas yang mulai kami teliti mengenai pelanggaran HAM berat baik pada masa lalu maupun setelah tahun 2000. Tapi belum kami diskusikan lebih lanjut karena kami baru resmi bertugas satu hari,” ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Selasa (14/11/2017).

Namun ketujuhnya belum mau membeberkan kasus pelanggaran HAM berat mana saja yang termasuk ke dalam sembilan berkas tersebut.

 Mereka juga memprioritaskan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi perhatian publik.

“Oleh karena itu kami juga mengharap partisipasi publik dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Semua baru akan kita kaji termasuk cara penyelesaiannya apakah melalui pengadilan atau rekonsiliasi,” pungkasnya.

Ketujuh komisioner tersebut memperkenalkan diri kepada awak media sekaligus mengumumkan struktur kepengurusan di Kantor Komnas HAM pada Selasa (14/11/2017).

Mereka sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI sejak 3 Oktober 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini