Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh komisioner baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diketuai Ahmad Taufan Damanik mengaku sedang mempelajari 9 dokumen pelanggaran HAM berat baik di masa lalu maupun di atas tahun 2000.
Hal itu terungkap saat ketujuh komisioner periode 2017-2022 ditanyai bagaimana komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk peristiwa 1998.
“Ada sembilan berkas yang mulai kami teliti mengenai pelanggaran HAM berat baik pada masa lalu maupun setelah tahun 2000. Tapi belum kami diskusikan lebih lanjut karena kami baru resmi bertugas satu hari,” ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Selasa (14/11/2017).
Namun ketujuhnya belum mau membeberkan kasus pelanggaran HAM berat mana saja yang termasuk ke dalam sembilan berkas tersebut.
Mereka juga memprioritaskan kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi perhatian publik.
“Oleh karena itu kami juga mengharap partisipasi publik dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Semua baru akan kita kaji termasuk cara penyelesaiannya apakah melalui pengadilan atau rekonsiliasi,” pungkasnya.
Ketujuh komisioner tersebut memperkenalkan diri kepada awak media sekaligus mengumumkan struktur kepengurusan di Kantor Komnas HAM pada Selasa (14/11/2017).
Mereka sudah disahkan oleh Komisi III DPR RI sejak 3 Oktober 2017 lalu.