TRIBUNNEWS.COM, SOLO — Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini belum mendeteksi Ketua DPR RI, Setya Novanto pergi ke luar negeri.
"Secara teknis, secara keimigrasian berarti masih di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno di sela rapat koordinasi internalisasi kebijakan teknis izin tinggal keimigrasian tahap dua di Solo, Kamis (16/11/2017).
Agung mengatakan, sampai hari ini belum tercatat atau terindikasi ada yang menggunakan dokumen perjalanan atau nama perlintasan orang yang dicegah KPK.
Baca: 6 Fakta Seputar Novanto, Hilang Saat KPK Datang Sampai Sayembara Bernilai Rp10 Juta
Terkecuali bila tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu melintas melalui pintu tidak resmi maka imigrasi tidak mengetahuinya.
"Kecuali melintas melalui pintu tidak resmi. Seperti kita tahu pintu tidak resmi banyak sekali. Hampir sepanjang laut dari Sabang sampai Merauke," jelas Agung.
Agung menambahkan, pencekalan Setnov ke luar negeri sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2017.
Nama Setnov sudah dimasukkan dalam sistem border control management (BCM) yang terhubung ke seluruh pintu masuk dan keluar resmi baik bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat.
Baca: Warga Tawarkan Rumahnya Jadi Tempat Singgah Jokowi Saat Acara Ngunduh Mantu
Karena itu, bila Setnov keluar melalui pintu resmi akan terdeteksi.
Berita sebelumnya, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto. Petugas KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, petugas KPK tidak menemukan Ketua Umum Partai Golkar itu. Meski demikian, petugas KPK membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.(MUHLIS AL ALAWI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dirjen Imigrasi Belum Deteksi Setya Novanto ke Luar Negeri