TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menangani kasus dugaan dilepaskannya dua terpidana Lidya Wirawan dan France Novianus oleh oknum jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) berisial MY.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Yuswa Kusumah membenarkan bahwa pada Selasa (14/11/2017) seorang MY dilaporkan terkait dugaan melepas terpidana dua tahun enam bulan penjara.
Yuswa mengungkapkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kejati DKI.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh jaksa bagian pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yuswa kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Menurut Yuswa pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap oknum jaksa tersebut karena masih menunggu hasil penyelidikan Kejati DKI.
"Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," katanya.
Baca: KPK Periksa Aburizal Bakrie dan Keponakan Setya Novanto
Seperti diketahui, seorang oknum jaksa berisial MY di Jakut dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komjak.
Oknum jaksa tersebut dinilai tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus, terpidana dua tahun enam bulan penjara
Menurut Shalih, jaksa MY telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi.
Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.
"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," ungkap Shalih.
Namun sayang dalam perjalanan ke kantor kedua terpidana tersebut dibebaskan.