TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Miryam S Harayani divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang menjerat Sugiharto dan Irman.
"Mengadili menyatakan terdakwa Miryam S Haryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Baca: Dicegah KPK, Setya Novanto Belum Terdeteksi ke Luar Negeri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan Miryam telah diancam dan ditekan oleh tiga penyidik KPK yang memeriksanya yakni Novel Baswedan, M Irwan Susanto dan Ambarita Damanik.
Hakim Anggota Anwar yang membacakan pertimbangan mengatakan saat dihadirkan di persidangan untuk dikonfrontir, ketiga penyidik telah menegaskan tidak ada tekanan saat pemeriksaan dan diberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet san kesempatan untuk mengoreksi BAP (berita acara pemeriksaan) sebelum diparaf.
"Pertimbangan di atas unsur memberikan keterangan tidak benar telah sesuai," kata Anwar.
Perbuatan Miryam tersebut dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca: Live Streaming Timnas Indonesia Vs Suriah di RCTI - Nonton Saja Lewat Ponsel Pukul 17:00 WIB di Sini
Sementara hal yang meringankan Miryam adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(*)