News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Dugaan Bupati Rita Terima Gratifikasi, KPK Periksa 12 saksi di Polres Kukar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017). Rita Widyasari menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP terkait kasus penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK juga mulai mengusut kasus lain yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW).

Saat ini KPK, selain mengusut kasus suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kec Muara Kaman kepada PT SGP dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dimana Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar di Juli dan Agustus 2010.

Penyidik KPK juga mulai mengusut kasus lain yang menjerat Rita dan Khairudin yakni perkara gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban keduanya. Uang gratifikasi yang disinyalir diterima yakni sebesar USD 775 ribu atau setara‎ Rp 6,975 miliar.

Atas kasus tersebut, Rita kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih. Sementara Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Rumah Sakit Medika Permata Hijau Sengaja Dipesan Sebelum Setya Novanto Kecelakaan? Ini Bantahannya

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kemarin Kamis (16/11/2017) penyidik memeriksa 12 orang saksi untuk tersangka Rita terkait perkara menerima gratifikasi.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Kutai Kartanegara. Unsur saksi yang diperiksa yakni PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"12 saksi yang diperiksa diantaranya Staf Ahli Bupati bidang pemerintah dan kesejahteraan rakyat, bidang umum, bidang perekonomian dan pembangunan, asisten 1-3 Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kepala BKAD dan PNS pada Sekretariat Daerah," ujar Febri, Jumat (17/11/2017).

Materi pemeriksaan yang digali dari para saksi yakni‎ penyidik mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Rita khususnya terkait perizinan.

"Hari ini, di kasus yang sama, Gratifikasi penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Nobel Tanihaha dan Hadi Sunarto. Keduanya swasta dan pemeriksaan dilakukan di KPK," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini