TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Kepala Bidanh Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil, hingga mengakibatkan kecelakaan dan orang lain terluka.
"Iya (tersangka), namanya ditilang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan, "Tidak ditahan," ujar Argo.
Baca: Ricuh Saat Setya Novanto Dibawa ke RSCM, Pengacara: Disini Alatnya Rusak
Polisi masih mengumpulkan barang bukti dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik.
Penyidik belum dapat menyimpulkan, peristiwa tersebut murni kecelakaan.
Argo mengatakan, Toyota Fortuner tersebut merupakan milik Hilman yang dibeli satu tahun lalu.
Namun STNK tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, Aminudin.