Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Ketua DPR RI, Setya Novanto atas status tersangkanya dalam korupsi e-KTP akan digelar akhir November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Asal Usul Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto, Begini Pengakuan Pemilik Sebelumnya
"Sidang perdana digelar tanggal 30 November 2017," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/11/2017).
Baca: Tiang Listrik yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto Dijadikan Ajang Berfoto Warga
Made Sutrisna melanjutkan, pihak pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yakni Kusno SH, MHum dalam sidang bernomor perkara 133/Pid.pra/2017/PN JKT.SEL .
"Hakim tunggal sudah ditunjuk, Hakim Kusno SH, MHum," tambahnya.
Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan kubu Setya Novanto satu hari sebelum pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto, Rabu (15/10/2017) lalu.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Sikap Jokowi Tegaskan Dirinya Tidak Bisa Diseret Untuk Melindungi Setya Novanto
Setya Novanto sebelumnya pernah pula mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam korupsi e-KTP. Saat itu, Setya Novanto berhasil mengalahkan KPK dan status tersangkanya gugur.