TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi yang mengatakan harus ada izin dari Presiden untuk memeriksa kliennya dianggap telah menghina akal sehat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa sudah izin dari Presiden tidak diperlukan mana kala anggota DPR RI yang hendak diperiksa tersangkut tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi.
Baca: Milad ke-2, Dirut IZI Ajak Karyawan Terus Berinovasi Mudahkan Masyarakat Dalam Berzakat
"Itu yang saya bilang, melawan akal sehat. Aturannya jelas bahwa setiap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus (diperiksa penyidik) seizin presiden kecuali tindak pidana khusus," kata Fickar di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/11/2017).
Baca: Pakar Hukum Pidana: Penahanan Setya Novanto Oleh KPK Sah Menurut Hukum
Selain korupsi, tindak pidana khusus lainnya sesuai undang-undang adalah pidana terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, pemerikasan anggota DPR RI yang tidak harus mendapatkan izin dari Presiden jika anggota dewan tertangkap tangan atau ancaman pidananya adalah hukuman mati atau seumur hidup.
"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan pasal itu. Itu yang menghina akal sehat. Sudah jelas aturannya masih juga dipaksakan pake alasan itu," kata dia.