News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Romli Heran Pengacara Setnov Ajukan Pengadilan HAM Internasional

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita usai mengisi seminar nasional tentang anti korupsi di Mercure Ancol Hotel, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengaku heran terhadap langkah pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi.

Frederich Yunadi akan menempuh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Den Haag untuk penyelesain kasus pelanggaran HAM terhadap Setya Novanto.

Baca: Bengawan Solo Meluap, Lamongan Status Siaga III

"Komnasham belum bergerak kok, ngapain? Ada pelanggaran di aturan. Kedua ini penegakan hukum gimana ceritanya," ujar Romli, di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (18/11/2017).

Ia mengatakan keinginan pengacara Setya Novanto dinilai belum mengerti essensial pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau baca undang-undang HAM bukan urusan ini, tapi urusan negara pada rakyat," tegas Romli.

Baca: Kejaksaan Agung Tinjau Permohonan Penangguhan Penahanan Kepala BKKBN

Ia menilai apa yang sering dipertontonkan Frederich Yunadi dalam memberla kliennya, yakni Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto, dianggap berlebihan.

"Karena pengacara banyak omong, ga boleh begitu hukum, pengacaranya harus tertib ngomongnya," ujar Romli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini