News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2019, Partai Idaman Sempat Ditinggal Kadernya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) saat melakukan audiensi di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakartan Pusat, Senin (15/5). Audiensi tersebut dalam rangka kesiapan Partai Idaman menjelang pedaftaran partai politik. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Islam Damai Aman (Idaman) besutan Raja Dangdut Rhoma Irama sempat dinyatakan tak dapat mengikuti gelaran Pemilu tahun 2019.

Hal ini lantaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Idaman bersama 12 partai lain tidak memenuhi kelengkapan dokumen pada tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Namun Rhoma Irama tak tinggal diam. Pihaknya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu, hingga diputus KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara prosedur pendaftaran partai politik.

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengakui mengalami kerugian materiil dan imateriil.

Baca: Pengunjung yang Cekoki Hewan dengan Miras Belum Datangi Taman Safari

"Sebulan waktu, tenaga, dicurahkan (untuk bersidang di Bawaslu)," kata Ramdansyah kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017) kemarin.

Selain itu, Partai Idaman juga harus menerima ada kadernya yang kecewa lalu memutuskan untuk pindah.

"Namanya manusia, ada yang pindah ke lain hati, ngapain gabung ke partai ngga lolos. Tapi kami antisipasi untuk diganti," katanya.

Namun Ramdansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi nasional untuk memperkuat akar rumput dari partai ‎berlambang hati tersebut.

Partai Idaman juga tengah merampungkan sistem informasi partai politik (Sipol) di semua daerah yang ada di Tanah Air.

"Kita (lakukan) penjangkauan daerah pedalaman. Itu kesulitannya besar, infrastruktur itu mereka kesulitan. Contoh Nunukan. Pemekaran dari 18 kecamatan jadi 19, kalau gagal kita meski kejar yang satu kecamatan ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu.

Adapun sembilan partai politik yang diterima gugatnnya adalah PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka ,PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini