TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani mengatakan jika UU Ormas direvisi maka diharapkan dapat mengatur sikap pemerintah khususnya soal pembubaran Ormas.
Dia berharap pemerintah tidak melakukan langkah represif dengan semena-mena dalam membubarkan Ormas.
"Terkait hukumannya, pimpinan Ormas lah yang seharusnya mendapatkan hukuman apabila ormas terbukti antipancasila dan anti-NKRI. Bukan seluruh anggotanya ormas tersebut," kata Arsul di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: Imparsial: Bukan Kekuasaan yang Membubarkan Ormas, Tapi Pengadilan
Arsul menilai, dalam pembubaran ormas antipancasila dan anti-NKRI hendaknya tetap melibatkan pengadilan.
Mengenai proses pembubaran melalui pengadilan dapat diantisipasi dengan waktu yang cukup singkat misalnya maksimal 30 hari.
"Sebab concern pemerintah kalau kembali ke UU Ormas penyelesaiannya bertele-tele. Dan itu waktunya bisa diperpendek atau kasus itu bisa diputuskan di MA untuk putusan pertama dan terakhir," tuturnya.
Seperti diketahui, PPP menerima disahkannya Perppu Ormas untuk menjadi UU.
Namun fraksi PPP memberikan catatan agar UU Ormas disempurnakan dengan melakukan beberapa revisi.