News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Ormas

Imparsial: Pembubaran Ormas Melalui Pemerintah Sama Saja Mengembalikan ke Orde Baru

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Al Araf

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menentang keras ‎apabila pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) hanya dilakukan pemerintah tanpa melalui proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, pembubaran ormas hanya melalui pemerintah tak ubahnya mengembalikan kondisi seperti era orde baru (Orba).

Baca: PSHK Sarankan UU Ormas Jangan Dijadikan Payung Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan

"‎Pembubaran Ormas dari pengadilan menjadi oleh pemerintah mengembalikan politik hukum ke orde baru. Penuh dengan sikap represif," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dikatakannya, dalam revisi UU Ormas sangat penting kiranya apabila pembubaran Ormas dilakukan pengadilan, bukan melalui pemerintah semata.

Baca: Kening Setya Novanto Cidera Akibat Tidak Kenakan Sabuk Pengaman Saat Fortuner Tabrak Tiang Listrik

Menurutnya, pembubaran Ormas melalui pengadilan semata-mata untuk menjaga proses demokrasi berjalan dengan lancar.

Baca: Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Lombok

"Penting kita teruskan (pembubaran ormas) melalui pengadilan. Untuk menjaga proses demokrasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini