Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani dijadwalkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus E-KTP.
Hal itu dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Febridiansyah yang menjelaskan istri Novanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana.
Baca: Inilah Penampakan Setya Novanto Pakai Rompi Oranye KPK
"Iya, istri SN akan kami periksa sebagai saksi ASS. Senin besok kami sudah jadwalkan," jelas dia di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi menyatakan Deisti akan penuhi panggilan KPK jika dalam kondisi sehat.
“Kalau sehat beliau pasti akan hadir. Saya tidak tahu ya pastinya, kita lihat saja nanti,” ujar Friedrich saat ditemui di Gedung Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Baca: Dokter KPK, IDI, serta Pihak RSCM Pastikan Ketua DPR Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa
Setnov sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus E-KTP pada Jumat (17/11/2017) kemarin.
Pihak KPK menyatakan pemanggilan istri Ketua DPR RI itu sebagai pengganti atas pemanggilan tanggal 10 November 2017 lalu yang tidak dipenuhi yang berangkutan.
“Kemarin tanggal 10 November 2017 yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit,” tegas Febri.