TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali membuka program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Pengampunan pajak ini ditujukan pada peserta Tax Amnesty yang masih belum melaporkan hartanya atau bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty.
Menurut rencana, program tax amnesty jilid dua ini akan berlangsung sampai Maret tahun 2018.
Tarif tax amnesty ini akan bervariasi antara 25 persen sampai dengan 12,5 persen untuk wajib pajak yang berbeda.(*)
BERITA REKOMENDASI