News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permohonan Praperadilan Jonru Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.

Hakim menilai penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.

Selain prosedur yang sudah sah, hakim Lenny Waty juga mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elektronik.

UU ITE menurut hakim merupakan delik biasa. Jadi, siapapun yang mengetahui dapat melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Jonru.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini