News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Politikus NasDem Amir Mirza

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amir Mirza Hutagalung.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/11/2017) memperpanjang penahanan terhadap Amir Mirza Hutagalung‎ (AMH).

Perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi berkas Amir Mirza, tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Baca: Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Jonru

"Penyidik memperpanjang penahanan tersangka AMH hari ini, Rabu (22/11/2017) selama 30 hari mulai 28 November-27 Desember 2017‎," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan ‎Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno (SMS) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.

Baca: Polisi Akan Periksa Setya Novanto di KPK Besok Terkait Kasus Fortuner Tabrak Tiang Listrik

Cahyo Supriyadi berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Siti dan Amir Mirza ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.

Bahkan keduanya diduga menerima ‎setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal hingga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Baca: Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Jonru

Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.

Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini