TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Indarto mengatakan bahwa dua pejabat teras Bank Jabar yaitu Direktur Utama Bank Jabar, Ahmad Irman dan Komisaris Utama Bank Jabar Klemi Subiyantoro, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/11/2017) lalu, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) yang merugikan negara setengah triliun rupiah,” kata Indarto, Rabu (22/11/2017).
Baca: Empat Tersangka Korupsi Kredit Bank Jabar Banten Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok selama periode Oktober 2014-Juni 2015, oleh PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS), dengan plafond sebesar Rp566,45 miliar.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu diperkirakan menggunakan modus penggunaan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp5 48,94 miliar.
Kasus ini dilaporkan Bareskrim pada 7 September 2017 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 910/ IX / 2017 /Bareskrim, tanggal 7 September 2017. Dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/175.a/IX/2017/Tipidkor, tanggal 7 September 2017.