News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Penyidik Polda Metro Jaya Kesulitan Periksa Setya Novanto

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Fortuner yang Digunakan Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menemui hambatan memeriksa Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Sampai saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu belum dimintai keterangan terkait kecelakaan lalu lintas yang dialami.

Pada Kamis (17/11/2017) malam, kendaraan Toyota Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO yang dikemudikan oleh Hilman Matauch mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian I, Jakarta Selatan.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka-luka.

Sehingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

"Tidak mungkin sakit dipaksa untuk diperiksa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2017).

Baca: Ditanya Akankah Mundur Sebagai Bupati Trenggalek, Emil: Sudah Ada Mekanismenya

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas.

Apalagi saat ini, Hilman, selaku pengendara mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan ke driver ini 283 dan 310 (KUHP,-red) mengendarai kendararaan menggunakan HP menyebabkan orang terluka. Otomatis selain dari visum akan tanyakan ke Pak Setnov luka di mana, kemudian sakit seperti apa," katanya.

Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.

Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.

Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.

Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini