News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambangi Bareskrim, Pelapor Tidak Dapatkan SP3 Kasus Viktor Laiskodat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viktor Laiskodat, Anggota Komisi I DPR RI/ Ketua Fraksi Partai NasDem

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mangapul Silalahi, kuasa hukum dari Iwan Sumule yang melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Viktor Laiskodat, menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017) pagi ini.

Tujuan Mangapul mendatangi Bareskrim adalah untuk menanyakan perihal penghentian perkara (SP3) kasus ujaran kebencian dengan pelapor Viktor Laiskodat.

Mangapul mengaku mengetahui kabar dihentikan kasus ini dari media.

"Saya datang kesini menemui penyidik pak Pardi namanya, karena yang menangani laporan dan memeriksa saksi juga beliau. Saya katakan bahwa saya datang kesini meminta SP3, surat perhentian perkara berangkat dari pernyatan pak Direktur (Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak)," ujar Mangapul kepada wartawan.

Namun kepada awak media, Mangapul mengaku belum mendapatkan SP3 dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.

Baca: Bukti WhatsApp Ada Foto Menteri Desa dan Auditor BPK

"Dia tanya kasus yang mana, kasus Viktor, emang SP3? Jadi mereka gak tahu, jadi Kanit juga ditanya, Kanit juga gak tahu, dia menyatakan yang sama baru mengetahui dari media. Sehingga mereka sendiri, penyidik yang melakukan penyidikan gak tahu," kata Mangapul.

Mangapul mengaku sempat protes kepada penyidik Dirtipidum karena tidak diberi tahu oleh pelapor terkait SP3 kasus ini.

Menurut Mangapul seharusnya, dirinya selaku kuasa hukum pelapor diundang, serta gelar perkara secara dilakukan terbuka, serta menghadirkan ahli.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat.

Menurutnya, pidato yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR melaksanakan reses.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat, ke Bareskrim.

Laporan ini terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini