TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih 10 jam, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR, Damayanti merampungkan pemeriksaan di KPK, Rabu (22/11/2017).
Damayanti, diperiksa penyidik terkait kasus dugan korupsi e-KTP yang menjerat Dirut PT Qudra Solution, Anang Sugiana dan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Baca: Panglima TNI Minta Istilah KKB Tidak Lagi Digunakan
Atas pemeriksaan sedari pagi hingga jelang tengah malam, Damayanti mengaku tidak merasa kapok diperiksa karena teknis pemeriksaan di KPK, serta sikap yang ditunjukan para penyidik sangat profesional.
"Orangnya baik-baik kok. 10 jam (diperiksa) tapi kan ada istirahatnya, ada solat dan ada makan," ucap Damayanti di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada awak media, Damayanti mengaku pemeriksaan berlangsung lama karena ia dikonfirmasi perihal sejumlah berkas di DPR, mulai dari administrasi, gaji hingga mekanisme penggantian alat kelengkapan di DPR.
"Banyak berkas yang harus diperiksa bersama juga," kata Damayanti.