TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Loyalis Anas, Tridianto angkat bicara mengenai pernyataan Mantan Bendahara Umum M. Nazaruddin terhadap Anas Urbaningrum.
Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum mendapatkan jatah keuntungan dari proyek e-KTP sebesar 11 persen.
"Sejak kasus Hambalang dulu kan memang Nazar selalu menfitnah Mas Anas. Karena fitnah Nazar yang katanya menerima mobil Harrier dari Adhikarya, Mas Anas ditetapkan menjadi tersangka," kata Tridianto melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2017).
Tridianto mengatakan tudingan Nazaruddin terhadap Anas di persidangan tidak terbukti.
Namun, Anas tetap divonis bersalah.
"Itu kan terkait dengan upaya kudeta pihak-pihak tertentu untuk merebut kursi ketum Demokrat. Dan kemudian ternyata sulit juga dipisahkan dari fakta bahwa ada oknum pimpinan KPK yang bernafsu menjadi cawapres," katanya.
Baca: Anas Soal Pernyataan Nazaruddin: Itu Fitnah yang Jorok
Wasekjen Hanura itu melihat fitnah tersebut masih terdapat keterkaitan dengan kasus terdahulu.
Namun, Tridianto enggan mengungkapkannya.
Terpenting, Menurutnya, KPK harus berhati-hati dengan fitnah.
"Jangan sampai karena menguntungkan KPK fitnah pun digunakan untuk proses hukum. Contohnya jelas banget. Mas Anas jadi tersangka dengan tuduhan menerima mobil Harrier dari Adhikarya itu seribu persen fitnah. Tapi nyatanya tetap diproses dan divonis bersalah. Ini kan namanya zalim banget," katanya.
Baca: JPU KPK Hadirkan Anas Urbaningrum di Sidang E-KTP
Sebelumnya, Mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum mengaku telah difitnah secara jorok terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum membantah menerima uang korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.