"Itulah yang saya katakan fitnah yang jorok, Yang Mulia," kata Anas saat ditanya Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Anas mengatakan tidak pernah bertemu dan mengenal Andi Narogong.
Hal itu sekaligus menjadi jawaban bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong.
"Karena saya yakin tidak kenal terdakwa. Tidak pernah bertemu dan tidak pernah merima apapun dari terdakwa," beber Mantan Ketua Umum Demokrat itu.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Muhammad Naruddin mengungkapkan mengenai peran Anas dalam lobi-lobi anggaran e-KTP.
Selain itu, Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum mendapatkan jatah keuntungan dari proyek e-KTP sebesar 11 persen.
Bagian itu dari 49 persen keuntungan proyek e-KTP.
Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu realisasinya karena pada tahun 2011, atau tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).