TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Loyalis Anas, Tridianto angkat bicara mengenai pernyataan Mantan Bendahara Umum M. Nazaruddin terhadap Anas Urbaningrum.
Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum mendapatkan jatah keuntungan dari proyek e-KTP sebesar 11 persen.
"Sejak kasus Hambalang dulu kan memang Nazar selalu menfitnah Mas Anas. Karena fitnah Nazar yang katanya menerima mobil Harrier dari Adhikarya, Mas Anas ditetapkan menjadi tersangka," kata Tridianto melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2017).
Tridianto mengatakan tudingan Nazaruddin terhadap Anas di persidangan tidak terbukti.
Namun, Anas tetap divonis bersalah.
"Itu kan terkait dengan upaya kudeta pihak-pihak tertentu untuk merebut kursi ketum Demokrat. Dan kemudian ternyata sulit juga dipisahkan dari fakta bahwa ada oknum pimpinan KPK yang bernafsu menjadi cawapres," katanya.
Baca: Anas Soal Pernyataan Nazaruddin: Itu Fitnah yang Jorok
Wasekjen Hanura itu melihat fitnah tersebut masih terdapat keterkaitan dengan kasus terdahulu.
Namun, Tridianto enggan mengungkapkannya.
Terpenting, Menurutnya, KPK harus berhati-hati dengan fitnah.
"Jangan sampai karena menguntungkan KPK fitnah pun digunakan untuk proses hukum. Contohnya jelas banget. Mas Anas jadi tersangka dengan tuduhan menerima mobil Harrier dari Adhikarya itu seribu persen fitnah. Tapi nyatanya tetap diproses dan divonis bersalah. Ini kan namanya zalim banget," katanya.
Baca: JPU KPK Hadirkan Anas Urbaningrum di Sidang E-KTP
Sebelumnya, Mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum mengaku telah difitnah secara jorok terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas Urbaningrum membantah menerima uang korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
"Itulah yang saya katakan fitnah yang jorok, Yang Mulia," kata Anas saat ditanya Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Anas mengatakan tidak pernah bertemu dan mengenal Andi Narogong.
Hal itu sekaligus menjadi jawaban bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong.
"Karena saya yakin tidak kenal terdakwa. Tidak pernah bertemu dan tidak pernah merima apapun dari terdakwa," beber Mantan Ketua Umum Demokrat itu.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Muhammad Naruddin mengungkapkan mengenai peran Anas dalam lobi-lobi anggaran e-KTP.
Selain itu, Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum mendapatkan jatah keuntungan dari proyek e-KTP sebesar 11 persen.
Bagian itu dari 49 persen keuntungan proyek e-KTP.
Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu realisasinya karena pada tahun 2011, atau tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).