News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munas NU: Fatwa Haram untuk Penyiaran Infotainment

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munas NU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama memberi fatwa haram untuk penyiaran yang membahas masalah pribadi atau gosip dan infotainment.

Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyyah atau forum pembahasan masalah aktual NU membahas mengenai penyiaran melalui frekuensi publik.

Fatwa haram diberikan untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, penyebaran kebencian, kekerasan, membahas masalah pribadi, sinetron berkualitas buruk, dan infotainment yang tidak mendidik.

Ketua Sidang Komisi KH Ishomudin mengatakan, dalam kesimpulan pembahasan bahwa frekuensi publik harus digunakan untuk kepentingan bersama demi kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Pemerintah diminta untuk aktif dalam penyalah gunaan frekuensi.

Baca: Munas Kiai NU Putuskan Dakwah Ujaran Kebencian Haram

"Pemerintah harus mengambil tindakan secara berkala diawali dengan memberi teguran, lantas peringatan, bahkan pencabutan izin," ujar Ishomudin di Pondok Pesantren Darul Falah, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2017).

Sekitar puluhan peserta dalam sidang sepakat bahwa hukum masalah tersebut adalah haram dan tidak dibenarkan secara fiqh.

"Haram karena secara nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan perundangan negara," ujar Ishomudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini