News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Batu

Kalah Dalam Praperadilan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) Kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/11/2017).

"Wali Kota Batu‎, ERP diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Batu TA 2017‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Sandiaga Berniat Jadikan Dewi Persik Sebagai Duta Patuh Berlalu Lintas di Jakarta

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama setelah sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Eddy Rumpoko ditolak untuk seluruhnya oleh hakim tunggal R Iim Nurohim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Dalam pertimbangannya, Hakim Iim berpendapat semua proses hukum yang dilakukan KPK, dalam hal ini sebagai termohon sesuai dengan proses hukum.

Baca: KPK Periksa Mantan KSAU Terkait Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 TNI AU

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka yakni Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddy Setiawan (EDS) dan pengusaha Filipus Djap..

Filipus Djap sebagai penyuap telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya dan saat ini tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Baca: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto

Atas perkara ini, penahanan pada Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan telah diperpanjang ‎penahanannya hingga 30 hari kedepan sampai pertengahan Desember 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini