Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pendalaman keterangan terhadap tersangka kasus akses ilegal, Jasriadi.
Henry Kurniawan yang menjadi kuasa hukum pimpinan Saracen tersebut membantah kliennya melakukan akses ilegal melalui akun Facebook pelapor, Afrida Verawati.
Henry menjelaskan, awalnya Jasriadi hanya mencoba mengaktifkan kembali akun Facebook milik Afrida yang sudah nonaktif. Jasriadi melakukan hal tersebut setelah diminta oleh temannya Afrida.
"Oleh temennya itu, Jasriadi, dihidupkan kembali dan minta ditolong saja. Jasriadi akhirnya membantu itu, namun entah kenapa dilaporkan oleh Herawati," jelas Henry kepada wartawan di Gedung Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Baca: Dokter RSCM: Kondisi Syaraf Setya Novanto Masih Baik
Henry mengungkapkan, Afrida mulai melapor setelah akun Facebook-nya membuat status yang dia merasa tidak pernah membuat.
"Nggak, itu kan akun mati, terus pandai IT, dia pakai password dan email dia sendiri yang buat. Jadi tanpa konfirmasi atau tanya ke Herawati. Setelah itu gunanya untuk apa dikembalikan lagi ke temannya," tambah Henry.
Soal Ulangan Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap Kunci Jawaban
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan