News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Ungkap Irman Minta Fee 10 Persen, 5 Persen Akan Diberikan Kepada DPR

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman terungkap meminta jatah atau fee 10 persen kepada peserta lelang termasuk Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) jika ingin dimenangkan pada tender proyek KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Berdasarkan keterangan dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman mengatakan fee tersebut sebanyak 5 persen akan diberikan kepada DPR RI sementara 5 persen lagi diberikan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri termasuk dirinya.

"Kami konsorsium kami sanggupi untuk fee sepuluh persen. Kata Pak Irman lima persen untuk DPR dan lima persen untuk Pak Irman dengan pejabat Depdagri," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Irman ketika Adi bersama rekan-rekannya dari Konsorsium PNRI yaitu Isnu, Paulus Tannos, Johannes Marliem dan Anang bertang ke kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca: Dicecar Soal Gaji Anggota TGUPP Rp 24 Juta, Anies Jawabnya Begini

Andi Agustinus kemudian membicarakan bagaimana realisasi dari permintaan Irman.

Paulus Tannos saat itu menolak karena sudah sudah membereskan Azmin Aulia, adik dari Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi. Karena Andi belum mendapat tugas, dia lah yang menangani permintaan uang itu.

"Makanya saya talangin yang satu setengah juta (Dolar AS) itu," ungkap Andi Narogong.

Uang itu kemudian diserahkan kepada Yosep Sumartono. Yosep Sumartono adalah bekas Staf Direktkorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang juga diperintah Sugiharto untuk menyerahkan duit kepada Miryam S Haryani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini