News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Berkas Setnov Lengkap, Pengacara Minta Proses Praperadilan Tetap Dilakukan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketut Mulya, penasehat hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, meminta hakim tetap menggelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi e-KTP kliennya yang ditetapkan KPK.

Dia menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional kliennya sebagai seorang tersangka ataupun tersangka-tersangka lainnya untuk mengajukan upaya hukum.

"Praperadilan itu memang dalam proses pemeriksaan. Kemudian proses perkara dilimpahkan, hal ini adalah pembacaan dakwaan, tentu akan mengugurkan praperadilan. Itu tidak tepat," tutur Ketut ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

Baca: Minta Pengunduran Waktu Sidang Praperadilan, KPK Tidak Siap Hadapi Kubu Novanto?

Namun, dia meminta kepada hakim supaya hak konstitusional Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu tetap dipenuhi untuk melakukan praperadilan.

"Kami mengharapkan menghargai proses peradilan. Kami lanjutkan proses karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN. Harapan kami berikan keleluasaan waktu bagi Pak SN untuk menggunakan hak konstitusionalnya," kata Ketut.

Sebelumnya, KPK mengatakan berkas perkara Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah lengkap.

"Untuk berkas penyidikan sudah selesai. Tapi ini masih menunggu pemeriksaan saksi meringankan. Soal saksi meringankan itu hak dia (tersangka,-red). Jadi, kami harus memenuhi itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (29/11/2017) di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini