TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan pada empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta.
Empat tersangka ini terjerat kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Keempatnya ditahan Kamis (30/11/2017) dini hari setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penahanan dilakukan di tiga rutan terpisah yakni rutan C1 di gedung lama KPK, rutan di Gedung Merah Putih dan rutan Guntur.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan.
"Tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan ARN (Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Febri.
Dua tersangka lainnya, Erwan Malik (EWN) selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ditahan di rutan C1, gedung lama KPK. Tersangka Supriono (SUP), anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.